FK – Polda NTT telah mengungkap skandal besar terkait pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Mardan Tefa, Direktur CV. Gratia, dalam proyek Embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mardan Tefa dan menemukan bahwa ia telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh dukungan dalam proyek tersebut.

Menurut informasi yang diterima, Mardan Tefa mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggunakan tanda tangan palsu untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dalam pelaksanaan proyek Embung Nifuboke.

Proyek ini, yang diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur daerah, kini terjerat masalah serius akibat tindakan penipuan tersebut.

Polda NTT, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mardan Tefa adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk mengusut tuntas semua indikasi kecurangan dalam proyek ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mardan Tefa dan mendapatkan pengakuan terkait pemalsuan tanda tangan. Kami juga akan melanjutkan investigasi dengan memeriksa Kadis PUPR TTU dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Tim Polda NTT.

Skandal ini menjadi perhatian utama masyarakat dan pihak berwenang, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di TTU. Polda NTT berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka seluruh aspek dari kasus pemalsuan dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaksana proyek dan pihak berwenang lainnya untuk lebih memperhatikan integritas dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku dalam pengelolaan proyek pembangunan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.