Saksi ketiga, ibu korban, Debora E. Kase, menyatakan bahwa setelah korban terkena sengatan listrik, ia segera mematikan meteran dan membawa korban ke RS Leona Kefamenanu.

Sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Polisi telah melakukan tindakan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 15 meter, menerima laporan polisi, meminta visum et repertum, dan mencatat nama saksi-saksi serta korban.

IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra, Kasat Reskrim Polres TTU, menjelaskan bahwa korban diduga meninggal akibat memegang tiang lampu jalan desa yang terbuat dari pipa besi dan dialiri arus listrik.

“Ada kabel telanjang yang menyebabkan aliran listrik pada tiang tersebut, mengakibatkan sengatan listrik”, tandasnya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan instalasi listrik dan perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.