FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Peristiwa tragis terjadi di Oepope, Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, 11 April 2024, pukul 15.50 WITA.
Ritwanto Sula Selan, seorang pegawai PLN berusia 26 tahun, meninggal dunia akibat sengatan listrik.
Kejadian berlangsung di sekitar tiang lampu jalan desa di depan rumah Bapak David Kase, Rt 011, Rw 005.
Saksi pertama, Dafesti Kase, menyatakan bahwa sebelum insiden terjadi, korban sedang makan sirih pinang bersama keluarga. Korban keluar dari teras untuk membuang air ludah dan berjalan menuju tiang listrik jalan desa.
Saat memegang tiang lampu jalan desa, korban terkena sengatan listrik. Korban sempat meminta tolong, dan ibunya, Debora E. Kase, segera berlari mematikan meteran listrik.
Saksi kedua, Agustinus Insantuan, menjelaskan bahwa mereka baru saja selesai makan bersama ketika korban terkena sengatan listrik. Insantuan bersama bapak dan om kandung korban segera menarik kabel listrik yang menghubungkan rumah dengan tiang lampu jalan desa.
Saksi ketiga, ibu korban, Debora E. Kase, menyatakan bahwa setelah korban terkena sengatan listrik, ia segera mematikan meteran dan membawa korban ke RS Leona Kefamenanu.
Sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah melakukan tindakan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 15 meter, menerima laporan polisi, meminta visum et repertum, dan mencatat nama saksi-saksi serta korban.
IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra, Kasat Reskrim Polres TTU, menjelaskan bahwa korban diduga meninggal akibat memegang tiang lampu jalan desa yang terbuat dari pipa besi dan dialiri arus listrik.
“Ada kabel telanjang yang menyebabkan aliran listrik pada tiang tersebut, mengakibatkan sengatan listrik”, tandasnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan instalasi listrik dan perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.