Sejak saat itu mobil yang di gunakan oleh RB secara diam-diam menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik mobil Yon Anggi. Untuk itu saya secara pribadi mendatangi Polres TTU untuk melaporkan kejadian ini atas dasar dugaan penggelapan mobil. Laporan itu dapat dibuktikan dgn nomor polisi : LP/ 145/ Vl/ 2017/ NTT. Res TTU.
“Yohanes Anggi berharap kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, sehingga mobil yang di duga di gelapkan oleh RB mendapat kepastian yang jelas,ungkapnya.”
Disela-sela kesibukannya, Yon Anggi mengatakan bahwa saat ini dia prihatin dengan kasus penggelapan mobil yang di alaminya. Sebab laporannya sudah sampai ke pihak Polres TTU namun prosesnya lamban.
Yon Anggi tegas mengatakan saya tidak percaya dengan Polres TTU. Kepada Kapolres TTU diminta segera menindaklanjuti laporannya sebab laporan ini sudah begitu lama.”tutupnya. (Fe Naiboas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.