FaktahukumNTT.com – TTU, Program pembangunan Rumah Layak Huni yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat miskin di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), justru berakhir menjadi simbol kegagalan pemerintahan Bupati Juandi David.

Salah satu buktinya terlihat jelas di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, di mana proyek yang seharusnya memberi harapan, kini hanya menyisakan kenangan berupa perkakas tukang.

Warga bernama Andreas Afulit, yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut, mengungkapkan kepada media pada Jumat, 5 April 2025, bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima rumah sebagaimana dijanjikan. “Peletakan batu pertama memang dilakukan secara adat bersama aparat desa, tapi setelah itu, semua hilang tak berjejak,” ungkap Andreas dengan nada kecewa.

Program Rumah Layak Huni ini diluncurkan pada tahun 2022 dengan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp87,5 juta per unit. Secara total, proyek ini menargetkan pembangunan 346 unit rumah di berbagai wilayah TTU. Namun di Desa Benus, dua unit rumah justru mangkrak dan tidak pernah selesai dibangun.

Bendahara Desa Benus, Stevanus Teme, bahkan sempat menjamin bahwa rumah tersebut akan selesai pada 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.