“Kita perjuangkan demi masyarakat, apapun yang terjadi pasti akan selesai,” ujar Stef Teme kala itu. Sayangnya, kenyataan berkata lain. Hingga tahun 2025, tak ada pembangunan lanjutan, tak ada kejelasan, dan tak ada pihak yang bertanggung jawab.
Mantan Penjabat Kepala Desa Benus, Agustinus Akoit Koa, yang disebut-sebut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Seluruh aparat desa kini tampak melepaskan tangan.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak hanya gagal dalam pelaksanaan teknis, tetapi juga minim pengawasan dan sarat dengan indikasi penyimpangan anggaran.
Warga pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten, segera turun tangan mengusut tuntas proyek yang telah merampas harapan masyarakat miskin ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.