FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, dihebohkan oleh proyek sumur bor yang tak memberikan manfaat kepada warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan kepada media ini di Kefamenanu pada Jumat, 22 Desember 2023.
Menurutnya, meskipun proyek sumur bor ini dibangun pada tahun anggaran 2016 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp106.000.000,00, hingga kini sumur bor tersebut tidak memberikan manfaat nyata.
Lokasi sumur bor, yang berada di RT 004, RW 002 tanah milik Lorens Neno, gagal total dengan kedalaman bor mencapai 63 meter namun tanpa hasil air.
Warga menduga bahwa ketidakberhasilan proyek ini disebabkan oleh penempatan sumur bor yang tidak tepat sasaran dan terkesan ditutupi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki penggunaan anggaran dalam proyek ini.
Seorang warga mengungkapkan, “Kami melihat adanya pemasangan pipa di sekitar sumur bor sebagai manipulasi oknum kades, sehingga terkesan bahwa sumur bor ini bermanfaat.
Padahal, proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan terlihat sebagai pemborosan.
“Kepala Desa Usapinonot, Serilius Maumabe, memberikan klarifikasi melalui akun Facebooknya. Dia menyatakan bahwa sumur bor yang dibangun pada tahun 2016 menggunakan anggaran dana desa berfungsi untuk memenuhi kebutuhan warga RT 4 dan sekitarnya.
Namun, pada tahun 2022, dinamo pembangkit mengalami kerusakan, sehingga operasional sumur bor terhenti.
Maumabe menjelaskan, “Selama operasi, warga diminta iuran untuk mengisi pulsa listrik. Namun, sejak rusaknya dinamo tahun lalu, sumur bor tidak dapat beroperasi.
Saya sudah berkoordinasi dengan RT setempat, dan dalam rencana tahun ini, akan diajukan perbaikan dinamo pada anggaran tahun 2024.
Kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan warga terkait transparansi dan manfaat nyata proyek sumur bor tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memeriksa dan mengungkapkan kebenaran terkait penggunaan anggaran dan hasil proyek tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.