Namun, pada Februari 2024, kelima tersangka tersebut dilepaskan karena berkas perkara belum dilimpahkan ke JPU.

Araksi juga mencatat adanya kesulitan dalam penanganan kasus ini, termasuk arahan dari Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT yang memerintahkan penyidik Polda NTT untuk memeriksa saksi ahli tambahan.

Menurut Araksi, arahan tersebut terkesan meragukan hasil audit BPKP NTT dan menghambat penyelesaian kasus.

Dengan surat tersebut, Araksi berharap agar Komisi III DPR RI segera melakukan RDP dengan Kejaksaan Agung. Dan juga meminta agar Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Pimpinan KPK melakukan evaluasi dan superfisi terhadap penanganan kasus ini untuk memastikan kepastian hukum.

Kasus korupsi RSP Boking di NTT menjadi perhatian serius Araksi NTT, yang berupaya memastikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menangani kasus ini dengan baik demi keadilan dan penegakan hukum yang kuat. (Fe Naiboas)