Faktahukumntt.com, Kefamenanu – Kepala Puskesmas Wini, Heribertus Kolo, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya kelalaian terhadap perawatan aset pemerintah, khususnya fasilitas umum berupa WC di Puskesmas Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam wawancara eksklusif bersama media ini di Kota Kefamenanu, Heribertus Kolo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pelayanan serta kebersihan fasilitas di Puskesmas Wini selama ini tetap menjadi prioritas utama pihaknya. Ia menegaskan bahwa WC umum yang digunakan oleh pasien masih dalam kondisi baik dan layak pakai.
“Fasilitas di puskesmas kami, termasuk WC umum, selama ini digunakan pasien rawat inap maupun rawat jalan dan semuanya merasa nyaman. Tidak benar jika dikatakan rusak atau tidak terawat,” tegas Heribertus.
Lebih lanjut, Heribertus menjelaskan bahwa Puskesmas Wini beroperasi layaknya rumah sakit kecil dengan pelayanan 24 jam penuh. Namun, jumlah tenaga kebersihan (cleaning service) saat ini dinilai belum memadai. Puskesmas Wini hanya memiliki dua petugas kebersihan yang bertugas dari pagi hingga siang, satu di ruang rawat inap dan satu di ruang bersalin.
“Pelayanan kami berlangsung 24 jam, sementara petugas kebersihan hanya dua orang dan hanya masuk pagi sampai siang. Maka saya minta penambahan tenaga cleaning service demi kebersihan dan kenyamanan pasien,” katanya.
Heribertus juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada teguran resmi dari masyarakat terkait fasilitas puskesmas. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berdasarkan fakta di lapangan.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Kami selama ini tidak ada konflik dengan masyarakat, pelayanan kami tetap berjalan baik,” pungkasnya.
Dengan populasi pasien yang terus meningkat, Kepala Puskesmas Wini berharap perhatian dari pemerintah daerah untuk penambahan tenaga kebersihan demi mendukung kualitas layanan kesehatan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.