FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Noelelo, Odelia Bais.
Pernyataan ini muncul setelah salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana desa dalam beberapa proyek pembangunan.
Warga tersebut mengungkapkan beberapa dugaan penyimpangan pada proyek-proyek yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Tahun Anggaran 2016, terdapat dugaan penyelewengan dalam paket pekerjaan 60 unit WC sehat.
Beberapa unit bangunan masih belum selesai, dan sebagian besar diselesaikan oleh masyarakat penerima manfaat dengan cara swadaya.
Pada Tahun Anggaran 2017, proyek pembukaan jalan baru dari pusat desa menuju dusun Feku dengan anggaran Rp. 402.000.000 juga menimbulkan dugaan penyimpangan, seperti beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan, hingga jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan.
Dugaan penyelewengan juga mencakup Tahun Anggaran 2018, di mana proyek pembangunan Polindes dan balai dusun di Dusun Feku belum selesai dikerjakan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
Sejumlah perabot (meubeler) yang seharusnya ada tidak ditemukan, dan kondisi bangunan belum memenuhi standar yang diharapkan.
Tahun Anggaran 2020 menunjukkan dugaan penyelewengan pada paket pekerjaan pembangunan 19 unit rumah layak huni, di mana sebagian besar bantuan rumah layak huni belum selesai dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Warga Noelelo berharap agar APH segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di desa mereka guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, saat dihubungi media ini, menyatakan bahwa tim kejaksaan sedang merencanakan klarifikasi terkait dugaan tersebut dan akan segera mengumumkan hasilnya setelah pemeriksaan selesai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.