3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;

4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;

5. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;

6. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;

7. pelaksanaan kerja sama;

8. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;