9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan

10. pelaksanaan administrasi.

Terkait agenda visitasi hari ini Abdurrahman Abdulah memaparkan sejumlah tugas LL Dikti berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas LLDikti adalah

“pertemuan kita hari ini, setidaknya terdapat 2 (dua) tugas LLDikti berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas LLDikti adalah :

1. melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;

2. melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi” Papar Abdulrahman.