Faktahukumntt.Com, NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya dari Komisi V memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan karena diduga ada pemotongan jasa hingga 50 persen yang terjadi pada bulan sebelumnya.

Akibat dari aksi ini,mulai tersebar luas dimedia sosial dan menjadi perbincangan hangat.hal ini tentu tercium oleh salah seorang anggota DPRD NTT yang peduli akan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD W.Z. Yohanes Kupang terkait permasalahan ini.

“Terkait demo yang sudah ramai beredar di media sosial dan terkait persoalan itu, kita juga sudah berkoordinasi dengan Plt. Direktur,” ungkap Agustinus pada Rabu (12/03/2025).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.