FK – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk menjaga situasi yang aman dan damai. Hal ini disampaikan saat wawancara khusus dengan media di ruang kerjanya.
“Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus kita jaga bersama. Suasana yang aman dan damai selama proses pemilu sangat penting demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten TTU,” ujar AKBP Mohammad Mukhson.
Dalam upaya menciptakan keamanan, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi aktif dengan berbagai elemen, termasuk Bawaslu Kabupaten TTU. Ia meminta Bawaslu untuk tegas menindak juru kampanye yang menyampaikan orasi politik provokatif.
“Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu agar menegur apabila ada juru kampanye yang menyampaikan orasi bernada provokasi. Ini langkah penting agar suasana Pilkada tetap kondusif,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti bahaya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian yang sering muncul selama masa pemilu.
“Stop menyebarkan berita hoaks. Informasi yang tidak benar dapat memecah belah persatuan kita. Mari kita gunakan media sosial secara bijak untuk mendukung terciptanya suasana yang damai,” tegasnya.
Kapolres TTU juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
“Jangan terpengaruh oleh provokasi yang hanya ingin memecah belah kita. Politik hanya sesaat, tetapi hubungan kekeluargaan akan tetap abadi. Mari kita bersama sukseskan Pilkada Aman dan Damai,” tutupnya.
Imbauan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kabupaten TTU, yang menyatakan komitmen untuk membantu menjaga kedamaian selama proses Pilkada berlangsung.
Dengan semangat kebersamaan, Pilkada di Kabupaten TTU diharapkan berjalan lancar, aman, dan membawa hasil yang terbaik untuk masa depan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.