FK, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui wakil ketua komisi V Provinsi NTT Daerah Pemilihan (Dapil): TTU , BELU, MALAKA  keras mengencam ketidakseriusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT dalam upaya menindaklanjuti persoalan yang ada, Jumat (14/02/2025)

Agustinus Nahak  Mengungkapkan keprihatinan atas Tambang galian C yang ada di TTU, dan meminta dinas ESDM Provinsi NTT untuk segera turun ke lapangan dan mengecek kebenarannya. Jika terjadi kerusakan lingkungan maka segera mencabut ijin perusahaan perusahaan tersebut ” Tegas Agus Nahak.

“Wakil Ketua Komisi V, Agus Nahak Kendati Perusahaan – perusahaan  yang punya ijinpun tetapi dalam pelaksanaannya merusak lingkungan yang berefek para petani yang gagal panen maka saya meminta dengan tegas kepada Dinas ESDM segera menghentikan perusahaan perusak lingkungan hidup”.

“Apakah perusahaan – perusahaan itu memiliki ijin lingkungan seperti UKL/UPL atau tidak ” Ini peran dari Dinas Lingkungan Hidup dimana?Jelas Petani sudah dirugikan ko pemerintah masih diam diam, ada apa ini ”

“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk mengecek ijin lingkungan apakah ada atau tidak,”tutupnya dengan tegas.

Akhirnya Pesan dari Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT bahwasannya Tambang-tambang Galian C yang telah beroperasi yang menyebabkan efek besar bagi petani dan keberlansungan hidup serta ketahanan pangan maka ini berpengaruh bagi hajat hidup banyak orang.

Segera atasi dan melakukan tindakan extra dan intens oleh unsur terkait sehingga perusahan-perusahan ilegal maupun berizin namun berefek bagi lingkungan dapat dielemenir

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.