Seruan “Lepaskanlah!” menjadi panggilan Ilahi yang menggugah hati umat untuk melepaskan diri dari jerat dosa. Temukan makna spiritual mendalam dan refleksi iman dalam artikel ini.

FaktahukumNTT.com, Kupang, NTT – Dalam perjalanan hidup beriman, setiap orang sering kali terjebak dalam rantai kesalahan dan dosa yang menyesakkan jiwa. Namun, di tengah gelapnya kehidupan, terdengar satu seruan yang menggema dari Surga: “Lepaskanlah!” Seruan ini bukan sekadar kata, melainkan panggilan penuh kasih dari Allah sendiri untuk membebaskan umat-Nya dari belenggu yang mengikat jiwa dan merampas damai.

Dalam banyak kisah Alkitab, seruan ini muncul sebagai penanda titik balik bagi mereka yang ingin mengalami pembebasan sejati. Ketika Yesus membangkitkan Lazarus dari kematian, Ia berkata, “Lepaskan dia dan biarkan ia pergi” (Yohanes 11:44). Ini bukan hanya perintah untuk melepaskan kain kafan dari tubuh Lazarus, tapi juga simbol pembebasan dari kematian dan dosa.

Hari ini, seruan yang sama kembali terdengar – bukan hanya kepada orang mati secara fisik, tetapi kepada siapa saja yang hidup dalam dosa, kepahitan, dendam, dan penyesalan. Tuhan memanggil setiap hati yang lelah: Lepaskanlah! Lepaskan rasa bersalah, lepaskan ego, lepaskan luka lama, dan terimalah anugerah pembebasan dari Sang Juruselamat.

Pdt. Yermias Benu, seorang pendeta di GMIT Kupang, menjelaskan bahwa dosa bukan hanya tentang pelanggaran moral, tetapi kondisi keterikatan yang menghalangi manusia mengalami kepenuhan hidup dalam Kristus. “Ketika seseorang terus memelihara dosa, ia sedang mengikat dirinya pada penderitaan yang tak berujung. Tapi kasih Kristus menawarkan jalan keluar. Seruan ‘Lepaskanlah!’ adalah kunci menuju pemulihan total,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.