Faktahukumntt.com, Atambua – Keputusan mengejutkan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Atambua, Vincentius Darius Taek, yang memecat 13 siswa menjelang ujian akhir nasional, menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak.

Langkah yang dinilai tidak bijak ini langsung mendapat intervensi dari Agustinus sebagai bentuk pembelaan terhadap masa depan generasi muda di wilayah perbatasan.

Dalam pernyataannya pada 2 Februari 2025, Agustinus Nahak menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan para siswa, terutama dalam momen penting menjelang kelulusan.

“Ini tidak hanya soal aturan, tetapi soal masa depan anak-anak kita. Pendidikan di daerah perbatasan seharusnya mendapat perhatian lebih, bukan malah menambah beban,” tegas Agustinus.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan NTT VII (Belu, TTU, dan Malaka), Agustinus mengungkapkan keprihatinan atas pendekatan yang diambil oleh pihak sekolah yang dianggap mengabaikan prinsip pendidikan yang inklusif dan solutif. Ia meminta agar pihak sekolah mempertimbangkan ulang keputusan tersebut dan mencari alternatif yang lebih mendidik ketimbang pemecatan.

“Kita butuh pendekatan yang mendidik dan membina, bukan menghukum secara ekstrem. Saya minta Kepala Sekolah mencabut keputusan itu dan fokus pada solusi jangka panjang,” ujar Agustinus.

Respons dari Agustinus ini mendapat dukungan dari masyarakat dan para aktivis pendidikan di perbatasan. Banyak pihak menilai bahwa pemecatan siswa di daerah dengan akses pendidikan terbatas adalah langkah yang berlebihan dan kontra produktif.

Melalui langkah tegas ini, Agustinus Nahak menunjukkan keberpihakannya kepada anak-anak bangsa, terutama mereka yang hidup di wilayah perbatasan dan kerap dihadapkan pada keterbatasan fasilitas maupun kebijakan pendidikan yang tidak adil.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.