FKPengumuman Hasil Seleksi PPPK di TTU yang diduga Syarat Kepentingan, Tidak Sinkron dengan BKN, Begini Pernyataan Lengkap Kepala BKDPSDM TTU

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2024 menuai sorotan.

Pengumuman yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU pada tanggal 1 November 2024 ini diduga sarat kepentingan karena tidak sinkron dengan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang baru mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 2 November 2024.

Menurut Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi, S.STp., M.Si., pengumuman yang lebih awal tersebut sebenarnya telah sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh BKN.

Dalam wawancara melalui telepon pada Sabtu (2/11), Alexander menjelaskan bahwa jadwal pengumuman administrasi seleksi PPPK dari BKN telah disediakan sejak tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Dengan demikian, setiap daerah diizinkan untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lambat pada tanggal 1 November 2024, agar masa sanggah bisa dimulai tepat waktu.

Alexander menambahkan bahwa masa sanggah dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024. Masa sanggah ini merupakan periode penting yang memberi kesempatan bagi peserta seleksi untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi, terutama jika ada ketidaksesuaian dalam proses administrasi.

Namun, adanya perbedaan waktu pengumuman antara BKDPSDM TTU dan informasi dari akun masing-masing calon di portal BKN membuat sebagian pihak mencurigai adanya kepentingan khusus di balik pengumuman lebih awal tersebut. Beberapa laporan juga menyebutkan adanya tenaga kontrak yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, padahal mereka diketahui sudah tidak bekerja aktif di instansi pemerintah.

Alexander Tegaskan Seleksi Berdasarkan Mekanisme BKN

Alexander menekankan bahwa proses seleksi PPPK ini telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Dalam mekanisme tersebut, disebutkan bahwa hanya tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan terdaftar dalam database BKN yang memenuhi syarat administrasi.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing pelamar, termasuk surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan instansi terkait. Jika ditemukan ada tenaga kontrak yang telah berhenti namun tetap lolos seleksi, hal itu menjadi tanggung jawab pimpinan instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan yang memberikan keterangan palsu, dan peserta yang terbukti tidak aktif akan dikenakan sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Harapan Akan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini memunculkan harapan agar proses seleksi administrasi PPPK di TTU berjalan secara transparan dan akuntabel. Kepala BKDPSDM TTU mengajak semua pihak untuk memahami prosedur yang telah ditetapkan serta memberikan kesempatan bagi peserta seleksi untuk menggunakan masa sanggah apabila ada keberatan terkait hasil seleksi.

Meski penjelasan telah diberikan, sorotan publik terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK ini masih tinggi, khususnya terkait dengan upaya menjaga integritas proses seleksi pegawai di daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.