Faktahukumntt.com, Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) memberikan peringatan tegas kepada Kapolres Malaka agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran fitnah terhadap PMKRI Cabang Malaka.

Laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi ke Polres Malaka terkait konten di kanal YouTube SBS-HMS, yang diduga kuat dikendalikan oleh Frido Moruk.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus Yoseph Megu (Roy), menyampaikan pernyataan sikap keras ini melalui rilis pers resmi PP PMKRI.

Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa fitnah bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sebuah bentuk teror yang dapat merusak citra dan konsistensi gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia.

“Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Kami tidak akan tinggal diam jika laporan PMKRI Malaka terus diabaikan,” tegas Roy.

Roy menilai bahwa lambannya respon dari Polres Malaka menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus yang berpotensi merusak nama baik organisasi mahasiswa yang telah berkiprah sejak era perjuangan kemerdekaan.

Ia pun mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah, bukan ancaman.

“Demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan PMKRI Cabang Malaka adalah murni perjuangan mahasiswa untuk mengawal kepentingan rakyat, bukan pesanan politik,” katanya.

Roy juga mendesak pihak pengelola akun SBS-HMS untuk secara terbuka meminta maaf melalui kanal YouTube-nya, serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua PMKRI Cabang Malaka sebagai bentuk pemulihan nama baik. Meski demikian, PP PMKRI tetap menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Kami ingin pelaku meminta maaf, tapi juga harus ada proses hukum yang berjalan. Ini penting sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan menyebar fitnah terhadap organisasi mahasiswa,” tambahnya.

Terakhir, PP PMKRI menyerukan kepada seluruh cabang di Indonesia untuk tetap solid dan siaga menghadapi segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

PP PMKRI memastikan bahwa jika kasus ini terus diabaikan, maka mereka siap mengambil langkah lebih besar secara nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.