Faktahukumntt.com, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berlokasi di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin (10/3).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang tengah disorot publik.
KPK Benarkan Penggeledahan, Ada Bukti Baru?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Penyidik memiliki alasan kuat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihimpun,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan konstruksi perkara sebelum mengumumkan tersangka.
Skandal Bank BJB, Benarkah Libatkan Pejabat Tinggi?
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun, Setyo menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan akan mengumumkan tersangka yang terlibat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.