Faktahukumntt.com, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berlokasi di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin (10/3).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang tengah disorot publik.
KPK Benarkan Penggeledahan, Ada Bukti Baru?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Penyidik memiliki alasan kuat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihimpun,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan konstruksi perkara sebelum mengumumkan tersangka.
Skandal Bank BJB, Benarkah Libatkan Pejabat Tinggi?
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun, Setyo menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan akan mengumumkan tersangka yang terlibat.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain apabila mereka telah lebih dahulu menangani kasus yang sama,” jelasnya.
Skandal korupsi di Bank BJB mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Beberapa proyek besar dan kebijakan terkait dana diduga melibatkan sejumlah pejabat penting, meskipun hingga kini belum ada nama yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka.
Ridwan Kamil Bungkam, Publik Bertanya-Tanya
Saat dikonfirmasi terkait penggeledahan ini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi. Namun, penggerebekan rumahnya oleh KPK tentu mengundang spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan ini. Apakah benar ada keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat dalam skandal korupsi Bank BJB, ataukah ini hanya bagian dari proses investigasi yang lebih luas?
KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status hukum kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.