FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, St. Yohanes Don Bosco, Agustinus Haukilo, mendesak Polres TTU untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Haukilo menegaskan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi syarat pendidikan dengan memiliki ijazah, menjadikannya hal terpenting bagi calon Kades.
Dugaan pemalsuan ijazah perlu diusut oleh Polres TTU dan instansi terkait, menyatakan bahwa perbuatan ini menciderai demokrasi dan merusak nama baik lembaga pendidikan.

Dugaan tindak pidana ini telah resmi dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 30 Mei 2023.
Meskipun telah dilaporkan, belum ada kejelasan penyelesaian kasus yang membuat Yohanes Ninu menjadi Kepala Desa Manikin.
PMKRI mendesak Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian dan Lembaga Yudikatif Kejaksaan TTU serta Pengadilan TTU, untuk menuntaskan kasus ini dalam tempo 3 X 24 jam.

Mereka mengecam pembiaran perilaku oknum kepala desa yang memalsukan ijazah, dan menyerukan agar Pemda TTU segera memeriksa dinas terkait serta panitia pemilihan kepala desa.
Pihak PMKRI juga meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan pemalsuan ijazah.
“Jika terbukti, mereka menuntut agar Polres TTU segera mengambil tindakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat”, tutupnya, sembari mengingatkan PMKRI mengecam tindakan ini sebagai bentuk kesesatan pikiran dari Pemda TTU. (Fe Naiboas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.