FK – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Rabu, 2 Oktober 2024, disambut dengan penuh sukacita oleh warga setempat. Peresmian PLBN Napan ini menandai babak baru bagi wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Sejak lama, warga Desa Napan dan sekitarnya menginginkan adanya fasilitas modern di wilayah perbatasan yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian mereka. Dengan kehadiran PLBN Napan, harapan tersebut akhirnya terwujud. Pembangunan PLBN ini juga meliputi peningkatan infrastruktur jalan, yang memudahkan mobilitas masyarakat serta memperkuat konektivitas antar wilayah.

Kehadiran Presiden Jokowi untuk meresmikan PLBN Napan disambut antusias oleh masyarakat TTU. Yanto, salah satu warga Desa Napan, dengan bangga mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Kami sangat senang dan bersyukur karena Presiden Joko Widodo datang langsung ke sini. PLBN ini sudah lama kami tunggu-tunggu, dan akhirnya terwujud. Harapan kami untuk memiliki akses yang lebih baik akhirnya terjawab,” ujar Yanto.

Yanto juga mengapresiasi peningkatan infrastruktur di Desa Napan, yang selama ini dianggap tertinggal. “Jalannya sekarang lebih bagus, dan PLBN ini bisa membantu perekonomian kami. Terima kasih, Pak Jokowi, atas perhatian terhadap daerah kami yang terpencil,” tambahnya.

Meski sebagian warga mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi akibat pengamanan yang ketat, hal tersebut tidak mengurangi kebahagiaan mereka atas kunjungan bersejarah ini. Bagi warga TTU, ini adalah momen yang sangat dinanti, terutama karena ini merupakan pertama kalinya Presiden Jokowi berkunjung ke wilayah mereka selama masa jabatannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.