FK – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, bersama jajaran DPRD TTU, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Sikap ini disampaikan langsung oleh Kristoforus di hadapan massa aksi dari masyarakat adat Kecamatan Miomaffo Barat serta organisasi mahasiswa, seperti GMNI, PMKRI, GMKI, dan Badan Eksekutif serta Legislatif Mahasiswa Universitas Timor (Unimor), dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD TTU, Kamis, 14 November 2024.
Kristoforus menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyatukan pandangan.
“Kami DPRD TTU dengan tegas menolak peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Kami akan segera berkomunikasi dengan DPRD TTS dan DPRD Provinsi agar kita satu pendapat dan satu tujuan,” tegasnya.
Kristoforus juga memberikan apresiasi terhadap perjuangan masyarakat adat di sekitar kawasan Gunung Mutis serta dukungan dari Aliansi Cipayung Plus yang secara konsisten menolak perubahan status ini.
Menurutnya, aspirasi masyarakat adat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan adat yang memiliki nilai budaya, ekologis, dan spiritual bagi warga setempat.
DPRD TTU Siap Menolak SK Kementerian
Kristoforus menambahkan bahwa jika benar terdapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian terkait perubahan status Cagar Alam Mutis, DPRD TTU akan mendukung masyarakat dengan menolak keputusan tersebut.
“Kami belum menerima atau melihat SK tersebut. Jika memang SK itu ada, kami DPRD TTU akan mendukung masyarakat menolaknya, karena di Mutis terdapat hak-hak ulayat yang perlu dijaga,” jelasnya.
Menurut Kristoforus, langkah selanjutnya adalah melakukan pengkajian mendalam mengenai dampak peralihan status ini. DPRD TTU akan merumuskan pendapat dan sikap bersama masyarakat dan elemen lainnya untuk menjadi dasar dalam menyampaikan penolakan ke Kementerian terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.