Nomor : 1/01/2024
Lampiran : 1 (Berkas)
Perihal : Surat Terbuka

Kepada Yth,
1. Presiden Republik Indonesia, Bapak. IR Joko Widodo
2. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak. K.H.Ma”ruf Amin
3. Kapolri, Bapak. Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.S.i
4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
5. Kejaksaan Tinggi NTT
6. Polda NTT
7. Polres TTU
Di
Tempat
Dengan hormat
Sehubungan dengan adanya laporan dari kami Masyarakat Desa Oepuah Utara, kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait dengan gaji perangkat desa yang sampai saat ini belum dibayar oleh kepala desa dan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Rp. 1,9 M yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) Oepuah Utara, Kristianus Taolin

Dalam laporan tertulis yang diserahkan ke pihak Kejaksaan pada tanggal 20 November 2023 masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan namun karena belum ada kejelasan maka kami Masyarakat membuat surat terbuka ini sehingga bapak Presiden RI, Bapak. Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT dan Polres TTU bisa membantu kami Masyarakat kecil.

Kami masyrakat merincikan beberapa item kegiatan dari Dana Desa yang anggarannya diduga diselewengkan oleh Kades Kristianus.

Sehubungan dengan adanya laporan dari kami Masyarakat Desa Oepuah Utara HENDAK KAMI MENYAMPAIKAN LAPORAN SEBAGAI BERIKUT
Item-item tersebut antara lain;
1. Penyaluran dana BLT TRIWULAN 4 Tahun 2023 yang tidak terealisasikan sebanyak Rp. 56.700.000,00 ( lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
2. Insentif kader posyandu bayi belita tahun 2021 (7 bulan) dengan pagu anggaran Rp. 15.750.000,00 dan Tahun 2022 (7 bulan) sebesar Rp.15.750.000,00 jadi total anggaran Rp. 31.500.000,00 yang belum direalisasi
3. Insentif kader lansia Tahun 2021 (5 bulan ) dengan pagu anggaran Rp.5.625.000 dan Tahun 2022 (7 bulan) dengan pagu anggaran Rp.7.875.000,00 belum direalisasi
4. Insentif guru Paud Tahun 2021 (7 Bulan) dengan pagu anggaran Rp.7.000.000,00 dan Tahun 2022 (7 Bulan) dengan pagu anggaran Rp.7.000.000,00 tidak direalisasi dengan total anggaran dari tahun 2021-2022 sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah)
5. Kegiatan PMT Stunting Bayi Belita dan ibu hamil tahun 2021-2023 dengan pagu anggaran Rp.288.732.680,00 tidak terealisasi
6. Pengadaan sapi 63 ekor tahun 2022 per ekor x Rp.5.000.000 ( Rp.315.000.000)
7. Kegiatan Pelatihan menjahit dan pengadaan mesin jahit Tahun 2020 belum tereaalisasi dengan pagu anggaran Rp. 44.300.000,00 ( empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
8. Pengadaan alat kesehatan Tahun anggaran 2020-2022 belum terealisasi dengan pagu anggaran Rp.21.550.000,00 ( dua puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
9. Pelatihan dan penambahan modal BumDes Tahun anggaran 2020 belum terealisasi dengan pagu anggaran Rp.56.897.000,00 ( lima puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
10. Pelatihan kader posyandu tahun 2020 Rp. 13.063.000,00 ( tiga belas juta enam puluh tiga ribu rupiah)
11. Pelatihan pengelolaan keuangan desa bagi pemdes dan BPD pagu anggaran Rp.7.630.000,00
12. Pengadaan sapi local 9 ekor dengan perekor 3.600.000 jadi total anggaran dari 9 ekor pengadaan sapi Rp. 32.400.000,00
13. Seorang janda atas nama rosina kaban BLT tahun 2023 sebesar Rp.900.000,00 hingga hari ini belun terealisasi

Alokasi Dana Desa
1. Penghasilan tetap perangkat desa tahap 3 – 4 (6 bulan ) tahun anggaran 2023 tidak terealisasikan dengan pagu anggaran Rp. 68.400.000,00
2. Tunjangan BPD Tahap 3-4 tahun 2023 tidak terealisasi dengan pagu anggaran Rp. 20.700.000,00
3. Insentif RT/RW tahap 3-4 Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp.18.000.000,00 tidak terealisasi
4. Insentif Linmas Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp.2.000.000,00 tidak terealisasi
5. Insentif Lembaga Adat 2023 dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000,00 tidak terealisasi
6. Insentif LPMD Tahun 2023 tidak terealisasi dengan pagu anggaran Rp.1.750.000,00
7. Insentif P3A Tahun 2021-2023 tidak terealisasi Rp.1.300.000,00
8. Insentif karang taruna dengan pagu anggaran Rp.3.500.000,00
9. Dana sari tani tahun 2020 (Rp. 130.000.000) tidak realisasi kekelompok
10. Kegiatan BumDes tidak berjalan
11. Pengadaan kambing sebanyak 120 ekor tahun 2020 dengan anggaran per ekor 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total anggaran pengadaan kambing sebesar Rp. 90.000.000,00 hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi
12. Peningkatan jalan rabat sertu tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp.30.000.000,00 dan tidak ada fisiknya
13. Pagar umum tahun 2020 diduga tidak ada fisiknya dan anggarannya sudah cair
14. Pelatihan tenun ikat bagi kelompok perempuan tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp.32.310.000,00
15. PMT lansia tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp.15.900.000,00 tidak terealisasi
16. Pengadaan alat pertanian hand traktor 6 unit dengan pagu anggaran perunit Rp.29.000.000,00 jadi total 6 unit Rp.174.000.000,00
17. Pengadaan motor air 1 unit dengan pagu anggaran kurang lebih Rp.6.000.000,00
18. Sound system desa tahun 2022 Rp.5.000.000 dan tidak ada fisiknya

Praktek kinerja Pemerintahan Desa Oepuah Utara seperti ini sangat merugikan dan mengecewakan kami masyarakat Oepuah Utara sangat mengharapkan Bapak Preseden RI untuk membantu kami

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.