-Pembangunan gedung Bumdes selama 4 tahun anggaran 2017-2020 platfon anggaran atau dananya tidak diinformasikan, namun diperkirakan sebanyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) mubazir dan tidak di fungsikan.
-Alokasi Dana desa seniliai Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk mengadakan bibit kambing sebanyak 186 ekor dengan rincian sebagai berikut:
1. Kambing jantan : Rp. 750.000.00/ekor
2. Kmbing Betina : Rp. 650.000.00/ ekor
d. Tahun Anggaran Tahun 2018
– Besaran dana pembangunan jembatan yang menghubungkan usapinonot dan usapibena tidak transparan atau tidak diinformasikan.
-Besaran dana anggaran jalan rabat sepanjang 40 meter tidak di informasikan dan dipertanggungjawabkan
-Drainase dan penahan sepanjang 1 km tidak diinformasikan dananya.
– 1 unit molen di belikan tidak diinformasikan harganya dan sampai saat ini alat tersebut tidak di pakai atau mubazir.
e. Tahun Anggaran Tahun 2019
Anggaran dana yang di alokasikan untuk pengadaan ternak sapi senilai Rp. 402.572.500 tercantum tapi masyarakat usapinonot tidak mengetahui berapa jumlah sapi dan Harga per ekor sapinya.
f. Tahun Anggaran Tahun 2020
– Bantuan rumah layak huni 8 unit, mirisnya kepala desa pun mendapatkannya, dan anggaran dana untuk bantuan rumah layak huni tersebut tidak di ketahui masyarakat.
– Bangunan Bumdes yang mangkrak dari tahun 2017-2020 tidak dipertangungjawabkan dengan pagu anggaran senilai Rp.300.000.000.00.
Dikesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,S.H, memberikan informasi bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Kasi Intel, Hendrik Tiip. Namun, dalam kesempatan yang sama, Hendrik Tiip belum berhasil dihubungi oleh media ini untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta Kejaksaan Negeri TTU untuk memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan kesejahteraan Desa Usapinonot.
(FN/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.