FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri TTU atas pengaduan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat ke kejaksaan TTU terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kades Usapinonot, Serilius Maumabe (SM)

Seorang warga Desa Usapinonot, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, pada Selasa, 28 November 2023, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari Kejaksaan Negeri TTU terhadap surat laporan yang telah dikirimkan pada 16 Maret 2021.

Laporan tersebut mengungkap dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 1,9 miliar yang diduga dilakukan oleh Kades Serilius Maumabe dari tahun 2015 hingga 2020.

“Masyarakat Desa Usapinonot berharap Kejari TTU segera tindaklanjuti laporan kami agar kami mendapatkan kepastian hukum,” ungkap warga tersebut.

Dugaan penyelewengan dana desa melibatkan sejumlah proyek dari tahun ke tahun, dengan total dugaan korupsi mencapai Rp 1.968.872.500.

Adanya pembangunan yang tidak sesuai alokasi anggaran, kegagalan proyek sumur bor, rehabilitasi embung, hingga dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bumdes menjadi sorotan dalam laporan tersebut.

Dugaan penyelewengan dana desa usapinonot, diduga Total dugaan korupsi dana desa Usapinonot senilai Rp 1.968 872.500(satu miliyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa Usapinonot dari 2015 – 2020 sebagai berikut :

a. Tahun Anggaran Tahun 2015

Alokasi dana desa senilai Rp. 46.000.0000.00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk membangun kaptering sumber mata air Niufleu hanya membangun satu unit bak reserfoir dengan ukuran 3 m x 3 m yang lokasinya depan kapela usapinonot.

B.Tahun Anggaran Tahun 2016

– Alokasi dana desa senilai 106.000.000.00 (seratus enam juta rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, Rw 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63m namun tidak mendapatkan air.

-Alokasi dana desa APBD senilai Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.

– Dana desa Bumdes yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot senilai Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) per tahunnya sehingga totalnya menjadi Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

C.Tahun Anggaran Tahun 2017

– Bantuan anggaran dari dinas Nakertrans Kabupaten TTU, senilai Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), gagal dalam pelaksanaan karena air tetap macet bahkan lebih macet dari sebelumnya

-Alokasi dana desa senilai Rp. 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum selesai di perkirakan hanya 60% sementara dananya sudah dicairkan 100%, pertayaannya kapan baru diselesaikan?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.