FK – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rangka memperkuat program pembangunan infrastruktu di wilayah tersebut.
Presiden disambut hangat oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., bersama dengan Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., dan jajaran Forkopimda Provinsi NTT serta Forkopimda Kota Kupang di Hotel Harper Kupang.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di NTT, khususnya di Kota Kupang. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengembangan Jalan Daerah di Kelurahan Naioni, Kota Kupang. Proyek pembangunan jalan sepanjang 5,5 kilometer ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai total sebesar Rp 19,1 miliar.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya peran infrastruktur jalan dalam meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendukung distribusi barang dan jasa. “Infrastruktur jalan yang baik akan memperlancar aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Kupang,” kata Presiden Jokowi.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Presiden dan pemerintah pusat terhadap perkembangan infrastruktur di Kota Kupang.
“Kehadiran Bapak Presiden menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kami siap mendukung penuh pembangunan infrastruktur ini demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Linus.
Kunjungan Presiden Jokowi di Provinsi NTT berlangsung selama tiga hari, dengan agenda lainnya termasuk peresmian Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor. Kunjungan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya percepatan pembangunan di NTT.
Dengan dukungan pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur di Kota Kupang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.