FK – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Rabu, 2 Oktober 2024, disambut dengan penuh sukacita oleh warga setempat. Peresmian PLBN Napan ini menandai babak baru bagi wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Sejak lama, warga Desa Napan dan sekitarnya menginginkan adanya fasilitas modern di wilayah perbatasan yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian mereka. Dengan kehadiran PLBN Napan, harapan tersebut akhirnya terwujud. Pembangunan PLBN ini juga meliputi peningkatan infrastruktur jalan, yang memudahkan mobilitas masyarakat serta memperkuat konektivitas antar wilayah.

Kehadiran Presiden Jokowi untuk meresmikan PLBN Napan disambut antusias oleh masyarakat TTU. Yanto, salah satu warga Desa Napan, dengan bangga mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Kami sangat senang dan bersyukur karena Presiden Joko Widodo datang langsung ke sini. PLBN ini sudah lama kami tunggu-tunggu, dan akhirnya terwujud. Harapan kami untuk memiliki akses yang lebih baik akhirnya terjawab,” ujar Yanto.

Yanto juga mengapresiasi peningkatan infrastruktur di Desa Napan, yang selama ini dianggap tertinggal. “Jalannya sekarang lebih bagus, dan PLBN ini bisa membantu perekonomian kami. Terima kasih, Pak Jokowi, atas perhatian terhadap daerah kami yang terpencil,” tambahnya.

Meski sebagian warga mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi akibat pengamanan yang ketat, hal tersebut tidak mengurangi kebahagiaan mereka atas kunjungan bersejarah ini. Bagi warga TTU, ini adalah momen yang sangat dinanti, terutama karena ini merupakan pertama kalinya Presiden Jokowi berkunjung ke wilayah mereka selama masa jabatannya.

Peresmian PLBN Napan membawa harapan besar bagi masyarakat perbatasan, tidak hanya dari segi infrastruktur, tetapi juga dalam peningkatan ekonomi lokal. Dengan adanya PLBN yang modern dan berstandar internasional, arus perdagangan dan mobilitas masyarakat dipastikan akan lebih lancar. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi para pelaku usaha di daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat TTU.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menekankan pentingnya pembangunan di perbatasan sebagai wujud nyata dari kehadiran negara. “Perbatasan adalah wajah kita di mata negara tetangga. Dengan membangun PLBN, kita ingin memastikan bahwa masyarakat di perbatasan mendapatkan fasilitas yang sama dengan daerah lainnya di Indonesia. PLBN Napan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian dan kesejahteraan warga setempat,” ujar Jokowi.

Selain menjadi pusat kegiatan ekonomi, PLBN Napan juga berfungsi sebagai penguat keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Dengan adanya fasilitas ini, kontrol terhadap aktivitas lintas batas akan semakin baik, mengurangi potensi pelanggaran hukum dan perdagangan ilegal, serta memastikan bahwa perbatasan Indonesia terjaga dengan baik.

Bagi masyarakat TTU, PLBN Napan bukan hanya simbol pembangunan fisik, tetapi juga harapan akan masa depan yang lebih baik. Dengan infrastruktur yang semakin berkembang, warga optimis bahwa daerah mereka akan semakin maju, dan potensi ekonomi lokal akan semakin meningkat.

Kehadiran Presiden Jokowi di TTU telah membawa kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat. Momen ini menjadi pengingat bahwa pemerintah pusat tidak melupakan wilayah-wilayah perbatasan yang sering kali terpinggirkan. Dengan adanya PLBN Napan, masyarakat TTU berharap pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya terus berlanjut, sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat.

Warga TTU kini menatap masa depan dengan optimisme, yakin bahwa dengan adanya PLBN Napan, perekonomian daerah mereka akan semakin berkembang, dan kehidupan mereka akan menjadi lebih baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.