Alexander Tegaskan Seleksi Berdasarkan Mekanisme BKN
Alexander menekankan bahwa proses seleksi PPPK ini telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Dalam mekanisme tersebut, disebutkan bahwa hanya tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan terdaftar dalam database BKN yang memenuhi syarat administrasi.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing pelamar, termasuk surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan instansi terkait. Jika ditemukan ada tenaga kontrak yang telah berhenti namun tetap lolos seleksi, hal itu menjadi tanggung jawab pimpinan instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan yang memberikan keterangan palsu, dan peserta yang terbukti tidak aktif akan dikenakan sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Harapan Akan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini memunculkan harapan agar proses seleksi administrasi PPPK di TTU berjalan secara transparan dan akuntabel. Kepala BKDPSDM TTU mengajak semua pihak untuk memahami prosedur yang telah ditetapkan serta memberikan kesempatan bagi peserta seleksi untuk menggunakan masa sanggah apabila ada keberatan terkait hasil seleksi.
Meski penjelasan telah diberikan, sorotan publik terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK ini masih tinggi, khususnya terkait dengan upaya menjaga integritas proses seleksi pegawai di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.