FK – Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di TTU yang diduga Syarat Kepentingan, Tidak Sinkron dengan BKN, Begini Pernyataan Lengkap Kepala BKDPSDM TTU
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2024 menuai sorotan.
Pengumuman yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU pada tanggal 1 November 2024 ini diduga sarat kepentingan karena tidak sinkron dengan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang baru mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 2 November 2024.
Menurut Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi, S.STp., M.Si., pengumuman yang lebih awal tersebut sebenarnya telah sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh BKN.
Dalam wawancara melalui telepon pada Sabtu (2/11), Alexander menjelaskan bahwa jadwal pengumuman administrasi seleksi PPPK dari BKN telah disediakan sejak tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Dengan demikian, setiap daerah diizinkan untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lambat pada tanggal 1 November 2024, agar masa sanggah bisa dimulai tepat waktu.
Alexander menambahkan bahwa masa sanggah dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024. Masa sanggah ini merupakan periode penting yang memberi kesempatan bagi peserta seleksi untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi, terutama jika ada ketidaksesuaian dalam proses administrasi.
Namun, adanya perbedaan waktu pengumuman antara BKDPSDM TTU dan informasi dari akun masing-masing calon di portal BKN membuat sebagian pihak mencurigai adanya kepentingan khusus di balik pengumuman lebih awal tersebut. Beberapa laporan juga menyebutkan adanya tenaga kontrak yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, padahal mereka diketahui sudah tidak bekerja aktif di instansi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.