Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip, S.H., menyatakan bahwa Kejari TTU akan melakukan kunjungan ke Desa Noelelo dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilaporkan oleh masyarakat.Hendrik Tiip menambahkan bahwa Kejari TTU telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Kepala Desa Noelelo. Namun, Odelia Bais tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Bahkan, Kades Noelelo menyebut bahwa surat-surat pemanggilan dari Kejaksaan adalah palsu, sehingga menolak untuk menghadiri pemeriksaan.”Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Kades Noelelo tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, kami akan turun langsung ke Desa Noelelo untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” kata Hendrik Tiip saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 23 April 2024.Pemeriksaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan DD dan ADD di Desa Noelelo. Kejari TTU juga telah mengumpulkan dokumen awal terkait dugaan penyelewengan dan telah memeriksa bendahara desa. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan akurat.Kunjungan Kejari TTU ke Desa Noelelo menjadi tanda tegas bahwa pihak Kejaksaan serius dalam menangani dugaan korupsi dan penyelewengan dana desa. Masyarakat berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan di desa tersebut.

Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.