FK – Kisah tragis menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ILKN di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah berusaha membantu anak yatim piatu dengan memberikan sumbangan kopi dan susu.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 28 Januari 2024. ILKN mengungkapkan bahwa niat baiknya untuk membantu anak yatim piatu ditentang keras oleh suaminya, HO. Tidak hanya sekadar melarang, HO melakukan tindakan kekerasan yang brutal terhadap ILKN, memukulinya di bagian wajah hingga mengenai mata, serta menyebabkan patah jari tangan dan kaki.
Tubuh ILKN juga dipenuhi memar akibat pukulan yang diterimanya.
“Sudah berulang kali suami saya melakukan kekerasan seperti ini, dan saya sudah tidak kuat lagi menerimanya,” kata ILKN dengan suara bergetar.
“Kali ini, saya bertekad melaporkan suami saya ke Polres TTS agar dia diproses secara hukum”, tambah ILKN sembari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama kali.
Ancaman dan kekerasan dari suaminya telah berulang kali dialaminya, dan kali ini ia merasa sangat takut dan terancam. Oleh karena itu, ILKN berharap pihak kepolisian segera menahan pelaku agar ia bisa merasa aman dan melanjutkan hidupnya tanpa rasa takut.
Pada 28 Januari 2024, ILKN resmi melaporkan suaminya ke Polres TTS dengan nomor laporan polisi STTLP: LP/B/38/I/2024/Polres TTS/Polda NTT. Namun, hingga saat ini, HO masih belum ditangkap, membuat ILKN dan banyak pihak mempertanyakan kinerja aparat kepolisian.
Pihak kepolisian Timor Tengah Selatan (TTS) melalui penyidik Marsel Missa menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun, ketika dikonfirmasi oleh media, penyidik tidak memberikan respons yang memadai, bahkan sering kali tidak merespons panggilan dan pesan dari wartawan yang mencari informasi perkembangan kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.