FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres- TTU) melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P P, S.Tr.K, bersama Instansi Terkait melakukan Pemusnahkan Ikan Tidak Layak Konsumsi di Polsek Insana Utara, Selasa 2 April 2024.

Pemusnahan dilakukan terhadap 15 box ikan yang tidak memiliki surat izin dari daerah asal pengeluaran di Kabupaten Alor, serta tidak mengikuti prosedur yang benar dalam pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kasat Reskrim Polres TTU beserta anggota, Kapolsek Insana Utara bersama anggota, personil Koramil 161803 Wini, Sekretaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara – Wini, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi, serta awak media, serta masyarakat setempat.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Kapolsek Insana Utara memberikan sambutan dan himbauan kepada tamu undangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.