Dia juga menjelaskan kronologis kejadian penangkapan serta proses hukum yang telah dilakukan terhadap ikan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Dinas terkait menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemasukan dan pengeluaran ikan dari suatu wilayah ke wilayah lain yang harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini diakhiri pada pukul 15.00 WITA. Pelanggaran yang terjadi meliputi ketiadaan dokumen asal ikan, prosedur karantina ikan yang tidak diikuti, serta pembongkaran dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.