KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 11 Mei 2022

Bangunan gedung rumah sakit (RS) Modern Kefamenanu yang berlokasi di KM 5 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak kunjung difungsikan, sehingga bangunan yang mewah itu sudah ditutupi semak belukar.

Proyek pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan sharing dana APBD Pemda TTU tahun 2008 dan 2009 dengan sistem multi years. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung mencapai Rp 18 miliar lebih itu terkesan terbuang sia-sia. bangunan yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat itu, malah tak berfungsi.

Pantauan media ini, Bangunan gedung rumah sakit (RS) Modern Kefamenanu sejak selesai dibangun tahun 2009 itu, ternyata tidak dilanjutkan untuk difungsikan dan dibiarkan tidak terawat lagi serta dipenuhi rumput liar di bagian luarnya.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan sejak selesai dibangun tidak bisa difungsikan karena pembangunannya baru sampai tahapan fisik gedung. Sementara bangunan pelengkap dan sarana fasilitas penunjang lainnya belum rampung dikerjakan karena menunggu anggaran tahun berikut.

Realisasi pembangunan gedung bertaraf internasional di era kepemimpinan Bupati Gabriel Manek dan Wakil Bupati Raymundus Sau Fernandes periode 2005-2010. Bangunan gedung akhirnya tidak dilanjutkan anggarannya di tahun berikut hingga kini.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTU,Charly Bakker saat ditemui media ini di kediamannya, Oemenu, Kab.TTU, Selasa, 10 Mei 2022 mengatakan, pembangunan gedung rumah sakit (RS) modern Kefamenanu yang berlokasi di KM 5 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sudah dibangun itu tidak dapat digunakan atau dipergunakan oleh publik.

Tambahnya, bangunan terbengkalai tersebut dibangun pemerintah bersumber dari dana bantuan pemerintah pusat dan sharing dana APBD Pemda TTU tahun 2008 dan 2009 dengan sistem multi years dengan Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung mencapai Rp 18 miliar lebih.

“Perencanaan pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern di Kefamenanu ini tentunya kita (ARAKSI) menduga bahwa hanya sebatas pada kepentingan menghabis anggaran kesalahan perencanaan ini merupakan suatu hal yang sangat fatal sehingga sebanyak apapun anggaran tetap saja tidak akan memberikan dampak positif”, katanya.

Dijelaskannya, bangunan yang mewah setelah dibangun ini tidak difungsikan dan dibiarkan tidak terawat lagi tentunya hal ini mempertegas asumsi bahwa pembangunan dan perencanaan tidak berbasis pada kebutuhan. Tetapi hanya orientasi untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan dan program yang dilaksanakan terutama pemanfaatan baik dana dari Pemerintah Pusat maupun dana lainnya..

“ARAKSI TTU menilai bahwa pembangunan gedung rumah sakit memang sangat tepat untuk dibangun, sekarang yang menjadi persoalannya kemampuan daerah memfungsikan bangunan yang telah dikerjakan”, ujarnya

Menurut kami ( ARAKSI TTU) hal ini tentunya masih kurang, kemampuan manajemen untuk melihat peluang setelah infrasruktur di bangun tapi tidak mampu difungsikan semaksimal mungkin.

“Tentunya pemerintah perlu menjelaskan tujuan pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern Kefamenanu tersebut, jika hal ini tidak dijelaskan secara baik dan terang-benderang kepada publik maka jangan heran tentunya hal ini dapat mempengaruhi opini publik dan tidak setuju serta membenarkan kebijakan pemerintah kedepan”, terang dia.

Melihat hal ini, tentunya kita dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Kab.TTU Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung rumah sakit yang tak kunjung difungsikan itu

“ARAKSI juga meminta kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan di wilayah TTU, agar serius dalam pengawasan pembangunan gedung rumah sakit yang tak terawat lagi”, tutupnya. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.