KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 13 Mei 2023

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat dari Desa Tasinifu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang enggan tak mau ditulis identitasnya, saat ditemui media ini di Desa Tasinifu, Minggu, 07/05/2023.

Dirinya mengatakan pengerjaan proyek pembangunan jalan menggunakan anggaran dana desa di Desa Tasinifu diduga asal – asalan.

“saya sebagai masyarakat asli dari Desa Tasinifu tentunya merasa sangat kecewa dengan mantan Kades Tasinifu, Martinus Feka yang diduga kuat tak Transparan Kelola Dana Desa Miliaran Rupiah ini”, katanya.

Ia menjelaskan proyek anggaran dana desa yang digelontorkan untuk pengerjaan pembangunan di desa Tasinifu tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Angaran Pemerintah Desa (RABPDes). Karena fakta di lapangan secara kasat mata pengerjaan pembangunan jalan asal jadi alias asal-asalan.

proyek Pembukaan jalan baru tahun 2017 di dusun Nunsena sepanjang 850 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp.300.000.000,-. Diduga asal jadi

Padahal menurut dia, Dana Desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas. Bukan malah dikerjakan asal jadi. Malah terkesan seperti proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.

“Ini proyek Pembangunan jalan menuju puskesmas Tasinifu dengan jarak 250 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp400.000.000, menggunakan dana desa Tahun 2018 diduga pengerjaannya asal-asalan. Proyek pengerjaan pembangunan jalan baru Tahun 2017 di dusun Nunsena sepanjang 850 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp300.000.000,-.menggunakan dana Desa dan dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu Dan Ale sebagai suplayer terlihat asal-asalan.

“Coba pa lihat sendiri pekerjaan proyek ini asal-asalan to? jalan ini biasa masyarakat sebut jalan neonbali”, tandasnya

Tambahnya, pengerjaan jalan usaha tani Seko Tahun 2015 sepanjang 2600 meter yang memiliki pagu dana Rp300.000.000,-. Terlihat jelas asal-asalan. Kegiatan pengerjaan jalan usaha tani seko sepanjang 2600 meter ini titik awalnya didepan SD Sitnoni dan titik akhirnya di kiumnasi.

Perlu diketahui bersama progres pekerjaannya waktu itu dikerjakan oleh pihak ketiga Daniel ale. setiap kali kegiatan pembangunan jalan ini tidak dahulukan penahan sehingga menimbulkan hasil yang tidak diinginkan seperti banyak jalur air ditengah jalan.

Peningkatan jalan oelfab-onam tahun 2016 diduga kerja asal jadi

“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa dengan pembangunan jalan yang dilakukan oleh mantan kepala desa Tasinifu, Martinus Feka.karena seolah-olah uang Negara ini dimanfaatkan begitu saja dan masyarakat tidak memanfaatkan sepenuhnya pembangunan yang ada didesa ini.”, ungkapnya

Dikesempatan yang sama salah satu ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang enggan menyebut namanya mengatakan saya sebagai ketua TPK tidak memegang RAB dalam pengerjaan pembangunan jalan yang ada didesa ini.

Terkait dengan anggaran pembangunan jalan, dirinya tidak tahu karena ia hanya disuruh oleh mantan kades Tasinifu, Martinus Feka untuk mengawas.

“Ya, saya ditugaskan untuk mencatat material yang ada saja sedangkan untuk pembayaran ke kontraktor anggarannya saya tidak tahu”, kata dia.

Lebih lanjut, sebagai ketua TPK, dirinya sudah menanyakan kepada mantan kades tentang RAB. Namun, mantan kades menjawab ada tapi tidak ditunjukkan kepada saya. Bahkan saya juga sudah tanyakan kepada BPD Desa tapi BPD mengatakan masa TPK tanyakan kepada kami, kami tidak pegang RAB.

Selanjutnya ia menanyakan kepada sekretaris desa dan dijawab RAB juga tidak ada. Dan bendahara desa, Elfrida L. Mau, saat ditanya terkait RAB, ia mengatakan bahwa RAB semua disimpan dirumahnya.

Untuk memperkuat data wartawan FN dari media Faktahukumntt.com menelusuri lebih lanjut ke salah satu aparat desa Tasinifu TTU untuk mendapatkan informasi. Kepada salah satu perangkat desa yang ditemui media ini di kediamannya mengatakan aduh bapak,saya takut memberikan informasi karena mantan kades Tasinifu TTU, Martinus Feka ini orangnya keras saya takut.

“Tolong jangan memuat nama saya dalam pemberitaan yang ada ini data pembangunan proyek yang ada di desa yang saya ketahui”, pintanya.

Diuraikannya Beberapa paket proyek jalan yang menelan anggaran miliaran tersebut menjadi Mubasir.

1. Diketahui, pengerjaan jalan usaha tani Seko Tahun 2015 sepanjang 2600 meter yang memiliki pagu dana sebanyak Rp.300.000.000,-. Ketua TPK-adalah Beatus Wahang, Sekertaris Egidius Olin dan Bendaharanya Elfrida L. Mau.

2. Peningkatan jalan Oelfab-onam tahun 2016 sepanjang 2000 meter dan polindes dengan pagu anggaran Rp.500.000.000,-. Ketua TPK Kaitanus Lake, Sekertaris Balthasar Taninas dan Bendaharanya Elfrida L. Mau.

3. Pembukaan jalan baru tahun 2017 di dusun Nunsena sepanjang 850 meter denga pagu anggaran sebanyak Rp.300.000.000,-.

Selain itu, Peningkatan jalan Seko 1200 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp.200.000.000,. Ketua TPK Egidius Olin, Sekertaris Kaitanus Lake dan Bendaharanya Elfrida L. Mau.

4. Kemudian Pengadaan perpipaan HDPE 3 Dim ggahun 2018 dengan jarak 6 km dari Maonmuti-Asinaek dan 1 Resifuer, 1 brongkap dengan pagu Anggaran sebanyak 1.050.000.000,-

Sedangkan, Pembangunan jalan menuju puskesmas Tasinifu dengan jarak 250 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp.400.000.000,. Ketua TPK Jonatas Lake, Sekertaris Beatus Wahang dan Bendaharanya Elfida L. Mau

5. Selanjutnya di Pengadaan perpipaan HPDE 2 Dim pada tahun 2019 di Dusun Nunsena, sepanjang 8600 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp.800.000.000, dan Pengadaan Fiber 1100 liter sebanyak 150 buah. Ketua TPK Jonatas Lake, Sekertaris Kaitanus Lake dan Bendaharanya Elfrida L. Mau.

6. Lanjut Pembangunan 12 unit rumah pada tahun 2020. Ketua TPK Jonatas Lake, Sekertaris Jose Ena dan Bendahara Elfrida L. Mau.

Beberapa paket proyek jalan, Fiber dan bangunan rumah dengan rata-rata menelan miliar anggaran itu diduga ada indikasi korupsi oleh Martinus Feka, mantan kades Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU

Perlu kita ketahui bersama bahwa Atas dugaan korupsi tersebut, masyarakat telah melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu

Berdasarkan hal ini, Masyarakat meminta supaya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades ini.

“Kami minta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu,TTU segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades Tasinifu, Martinus Feka Untuk telusuri lebih lanjut anggaran dana desa Miliaran Rupiah yang diduga tak transparan dalam pengelolaan untuk pembangunan

“Dari temuan ini, kami minta APH supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa (DD) di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, terindikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi, ”jelas warga dan aparat desa yang enggan ditulis namanya dalam pemberitaan.

Selanjutnya wartawan FN dari media Faktahukumntt.com menghubunggi mantan Kepala Desa Tasinifu TTU, Martinus Feka lewat telepon selulernya 081246975xxx mantan kades mengatakan maaf ini dengan siapa? Wartawan FN langsung memperkenalkan diri lalu melontarkan pertanyaan terkait proyek pembangunan yang ada didesa dari Tahun 2015-2020. mantan Kepala Desa Tasinifu TTU, Martinus Feka langsung mematikan hand phonenya

Lebih lanjut wartawan FN langsung pergi kekediaman mantan kades Tasinifu, Minggu, 07/05/2023 pukul: 18:00 wita namun belum berhasil dikonfirmasi karena kades tak berada dikediamannya. (FN)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.