FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kepala Puskesmas Oelolok Diduga Mengeluarkan surat Rekomendasi kepada tenaga Honor Tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.

Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat merupakan hal yang diwajibkan bagi seorang tenaga kesehatan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik keperawatan.

Hal tersebut tentunya sudah diatur oleh undang -undang yang berlaku untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di Instansi pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat tanda registrasi sesuai bidang kompetensinya.

Merujuk pada Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR.

Namun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Khususnya Kepala Puskesmas Oelolok, Kecamatan Insana yang seharusnya memahami aturan, namun justru merekomendasikan tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.

Kepala Puskesmas Oelolok membuat sebuah keputusan kontroversial yang mal adminstrasi, pasalnya baru- baru ini Kepala Puskesmas (Kapus) atas nama Gaudensia Tameon, A.md, KG memberikan rekomendasi dengan nomor: 440/64/Pusk Ollk, kepada tenaga Kesehatan yang tidak berkompeten alias tidak memenuhi syarat dikarenakan Nakes yang bersangkutan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif namun (dalam surat Rekomendasi tertulis Aktif/Terlampir) yang menjadi syarat seorang Nakes untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga kesehatan.

Surat Rekomendasi yang di Keluarkan Pada Tanggal 29 Februari 2024 ini terjadi pada desa Nansean Timur.  Setelah ditelusuri ternyata STR tenaga kesehatannya tidak aktif sejak beberapa tahun yang lalu namun mendapat rekomendasi dari kepala puskesmas justru berdasarkan surat permintaan dari kepala desa bernomor 140/05/II/FTA untuk memberikan rekomendasi kepada Tenaga Kesehatan atas nama Alfonsius Eli, A.Md.Kep (Adik Kandung Kades) untuk menjadi tenaga kesehatan di Polindes Nansean Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.