FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Hari Senin, 8 Januari 2024, Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Taunbaen, Alfonsius, beserta anggota kelompok, mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara.
Mereka datang dengan tujuan untuk mengadukan masalah terkait alsintan bantuan yang seharusnya disalurkan oleh APBN melalui Pemerintah Kabupaten TTU, namun hingga saat ini belum sampai ke tangan kelompok tani.
Alfonsius, ketua kelompok tani, menyampaikan kepada media bahwa pada 27 Desember 2022, kelompoknya menerima bantuan mesin potong padi multi fungsi dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Searah terima bantuan ini telah dilakukan dengan lengkap di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten TTU, termasuk dengan dokumen yang mendukung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.