Penyidik Polda NTT menjelaskan kepada Araksi NTT bahwa hasil supervisi KPK menyimpulkan perlunya gelar perkara tersebut di KPK dalam waktu singkat, setelah Lebaran.

Alfred Baun dari Araksi NTT mengungkapkan harapan agar KPK mengambil alih kasus ini setelah gelar perkara di KPK, untuk memastikan penyelesaian yang cepat.

Baun menyatakan kekhawatiran bahwa jika kasus ini tetap ditangani oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT, bisa terjadi kemacetan, dengan dugaan campur tangan berbagai kepentingan yang bisa mengganggu penegakan hukum terkait kasus ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.