FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA – Setelah melakukan supervisi terhadap penyidik Polda NTT terkait penanganan kasus korupsi RSP Boking di Kabupaten TTS pada tanggal 25-27 Maret 2024 di Mapolda NTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa kasus yang terhenti di tangan penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT harus digelar ulang di KPK di Jakarta.

Surat resmi KPK tertanggal 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada Araksi NTT sebagai balasan atas surat Araksi NTT kepada 4 lembaga negara di Jakarta sebelumnya, menegaskan langkah-langkah ini.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, dalam sebuah telepon dengan media pada Kamis, 04 April 2024, menyatakan kekhawatiran terkait penanganan mandek kasus dugaan korupsi RSP Boking di Kabupaten TTS, Provinsi NTT.

Surat KPK menekankan bahwa berdasarkan surat Araksi NTT kepada KPK, evaluasi dan supervisi dilakukan di Polda NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.