KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 4 Agustus 2022

Kondisi proyek embung yang ada didesa Nifuboke, Kab. TTU yang dibangun oleh CV. Gracia dengan menelan anggaran sebesar Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 itu terlihat mangkrak.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi TTU, Charly Bakker di Kefamenanu , Kamis 04 Agustus 2022.

Kondisi proyek embung yang ada didesa Nifuboke Kab. TTU yang dibangun oleh CV Gracia terlihat mangkrak, diduga dalam pengerjaannya tidak selesai.

Ketua Araksi TTU, Charli Bakker mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut ada dugaan korupsi karena tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Saya menduga pengerjaan proyek embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, pengerjaannya tidak selesai dan amburadul.

Tambahnya, tentu kita (Araksi) berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun Polda NTT, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan embung tersebut.ucapnya.

“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda NTT agar melakuan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada dan kami (Araksi) siap memberikan keterangan terkait pengerjaan embung ini”, ucapnya.

Dijelaskannya disini kita temukan CV. Gracia yang mengerjakan proyek embung dengan anggaran senilai Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021.

“kita temukan dikerjakan dalam kalender itu dari Bulan Agustus – November Tahun 2021 tetapi sampai sekarang pekerjaan tersebut belum diselesaikan dan terlihat dalam kondisi sangat amburadul tidak ada asas pemanfaatannya”, bebernya.

Tambahnya kami tentunya akan melaporkan pejabat dan para kontraktor nakal dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perencancanaan ini sebab hal demikian jelas-jelas merugikan masyarakat setempat, kami tentunya tidak peduli siapa kontraktornya, siapapun backingannya, jika kontraktor tersebut main-main dengan uang rakyat apalagi sampai menyalahi aturan dan kongkalikong dengan pejabat terkait kami tidak segan-segan laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (Aph).

“Hasil observasi tim Araksi dilapangan banyak menemukan proyek-proyek terkesan asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang ada”, ungkapnya.

“Melihat pekerjaan yang amburadul seperti ini tentunya permasalahan ini akan kita bawahkan kerana hukum dan harus ada pertanggung jawaban pekerjaan ini secara hukum. ini pengelolaan keuangan dari sisi APBD yang sewenang – wenangnya menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat, ini adalah kontraktor – kontraktor nakal yang harus dibawah kerana hukum, tentunya kita tidak boleh manja kontraktor- kontraktor yang seperti ini”. tuturnya.

“Pemerintah Daerah semestinya harus melakukan kontrol secara baik sehingga masyarakat bisa mendapat dampak yang baik terhadap setiap pembangunan yang ada, anggaran yang dikeluarkan begitu banyak tetapi kemudian kontrol dari Pemda TTU tidak semaksimal mungkin, inikan konyol. terkait persoalan ini tentunya kami (Araksi) akan bawah ke rana hukum,” bebernya.

Dikesempatan yang sama kontraktor, Mardan tefa mengatakan proyek embung ini dikerjakan pada Tahun 2021 menggunakan anggaran APBD dengan total anggaran Rp.870 juta. “Terkait dengan papan informasi itu tidak ada karena sudah dari tahun lalu. “Untuk jangka waktu kerjanya itu dari bulan Agustus- November Tahun 2021.” ujarnya.

“Ketika ditanya wartawan terkait dengan PPK dan konsultan pengawasan dalam proyek embung ini, dijelaskan PPK dalam proyek embung ini adalah bapak Kanis Kosat sedangkan konsultan pengawasan adalah Ose Detan dan yang mendapat proyek embung ini adalah Cv. Gracia”, ungkapnya.

Tambahnya, terkait dengan pengerjaan proyek embung ini memang saya rasa belum maksimal. “sementara kami bersama konsultan pengawasan dan PPK duduk bersama saling tukar pikiran untuk mencari solusi agar embung ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.