KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 11 Mei 2023

Para Calon Kepala Desa se-Paroki Bakitolas – Kecamatan Naibenu- TTU, dijamu secara khusus oleh Pastor Paroki St. Yohanes Pemandi Bakitolas, Romo Delvi Asa Abanit Pr.

Jamuan khusus ini diinisasi oleh Pastor Paroki sebagai inisiatif Pastoral Gereja menggarami dunia dalam dinamika politik tingkat akar rumput.

Ada 2 desa diantaranya: Desa Bakitolas dan Desa Sunsea. Desa Bakitolas ada 3 Calon, diantaranya: a) Laurensius Simau Seo Oki; b) Yustus Nono; dan c) Gordianus Oki.

Sedangkan Desa Sunsea ada 4 Calon, diantaranya, Ananias Nono, Yanuarius Eko, Fidelis Teme dan Yasintus Kaet.

Adapun Waktu pelaksanaan pada hari Selasa, 9 Mei 2023. Pukul 18.00 wita. Bertempat di Pastoran Paroki Bakitolas.

Turut hadir dalam Jamuan khusus ini adalah para Calon kepala desa bersama istri, DPP-DKP Paroki, penjabat desa Bakitolas dan Sunsea, panitia Inti Pemilihan Desa dari kedua Desa.

Paroki Bakitolas berada di wilayah kecamatan naibenu. Terdiri dari 8 lingkungan dengan 50 KUB. Wilayah pastoralnya sekaligus meliputi 2 kedesaan, yakni Desa Bakitolas dan Desa Sunsea.

Malam jamuan ini berlangsung dalam suasana akrab penuh persaudaraan. Dalam suasana santai, rileks dan bersahabat pastor paroki, dengan ringan melepas pikiran-pikiran sebagai berikut :

Pertama, ketujuh Calon Kepala Desa dari 2 Desa ini, adalah putera-putera terbaik paroki bakitolas yang pantas diapresiasi, dihargai dan didukung. Mereka sudah siap merelakan diri untuk mengabdi kepada tanggung jawab publik sebagai kepala desa.

Selain itu, mereka juga dengan sendirinya menjadi putera2 terbaik dari Desa mereka masing-masing. Di sini, Gereja hadir dengan inisiatif jamuan pastoral ini untuk merangkul Para Calon ini sebagai anak-anak kandungnya gereja. Bukan anak tiri.

Kedua, Momentum pemilihan ini adalah momentum politik yang penuh dinamika. Ada sangkut marut nya. Setiap Calon punya cara dan strategi utk menjadi yang terunggul dan menang. Tetapi, kedewasaan berpolitik harus menjadi jiwa dan spirit rohani. Para Calon harus matang membaca setiap gejolak akar rumput dan gejolak tim kerja pemenangannya.l

Para Calon tidak boleh terjebak dalam sentimen sesaat yang dapat membuat suasana sosial makin rumit dan runyam. Toh, masyarakat yang akan dipimpin adalah juga umat Allah Paroki Bakitolas.

Ketiga, Dalam dinamika ini, penentu finalnya adalah pesta demokrasi 17 Mei 2023. Siapapun yang menang adalah putera terbaik yang terpilih. Inilah marwah. Ingat, dalam politik tidak pernah ada kata: KALAH. Yang ada hanyalah kata: BELUM SAATNYA atau WAKTUNYA BELUM TIBA. Yang menang bukan lagi milik tim sukses, melainkan milik semua warga Bakitolas atau warga Sunsea.

“Betul, bahwa tim sukses merasa capek. Tetapi kecapean itu tidak boleh terjebak dalam klaim ekstrim yang makin mempersulit Figur Kepala Desa terpilih ketika harus mengambil keputusan dan kebijakan pembangunan Desa ke depan”, ujarnya.

Karena itu, kata Pastor Paroki setiap Calon sudah harus sampai kesadaran bahwa “saya harus lebih dewasa dalam mental leadership. Saya terpilih menjadi kepala desa untuk semua warga desa, bukan kepala desa untuk tim sukses yang merasa sudah cape”.

Keempat, Setiap orang punya pilihan politik yang berbeda beda. Perbedaan bukan alasan utk saling mendendam, memfitnah, sentimen sempit apalagi dendam sampai jadi “lasi bata“. Di antara para Calon harus saling menerima, dan bersaudara lebih dahulu. Para pendukung otomatis akan menyesuaikan perasaan emosionalnya. Politik harus selesainya di kepala, bukan lanjut diolah dalam perasaan apalagi ditambah bumbu emosi. Dunia akan hancur.

Kelima, Gereja Bakitolas melihat politik tingkat desa harus menghidupkan dan mendorong maju untuk keluar dari kemiskinan dan keterbelakangan bersama. Gereja hadir untuk berkontribusi dengan dukungan pastoral.

Ketujuh calon ini adalah umat paroki Bakitolas Kalau jalur pastoral bisa membuat hidup sosial menjadi baik, kenapa kita sebagai umat tidak berbuat demikian, mengapa kita harus saling mengintip dengan sinisnya.

Politik itu indah. Tetapi keindahan politik bisa dalam sekejap menjadi bom mematikan ketika yang ditonjolkan adalah ekstrim egoisme diri, kelompok dan suku.

Seorang pemimpin akan selalu besarkan dari masalah artinya penderitaan adalah bibit dari kesenangan, dada kuat dan telinga harus tebal. Gereja tetap membuka diri utk kebaikan bersama (bonum commune). Semoga Tuhan memberkati kita semua.

Adapun beberapa pikiran dari DPP Bapak Kolo Donatus beliau berharap agar para calon Cakades menerapkan politik yang baik dan humanis dan juga ketua DPP Laurensius Simau OKI juga memberikan pikiran bahwa momentum politik hanya sesaat selanjutnya kita ini adalah keluarga jadi ketujuh calon yang hari ini kita duduk bersama jangan menerapkan politik balas dendam, saling menghujat apalagi sampai ada kontak fisik itu bukan sejatinya orang berpolitik.

Berpolitiklah yang dewasa sehingga dari ketujuh calon tentu nanti hanya dua orang saja terpilih untuk memimpin di kedua desa ini Bakitolas dan Sunsea persaudaraan, kekeluargaan tetap terjalin seperti biasanya.

Ada juga himbauan dari kedua Ketua Panitia Ibu Imelda Kosat dan Bapak Sebatianus Eko desa Bakitolas dan Desa Sunsea. kedua ketua panitia menyatakan dan mengingatkan bahwa nanti kita masuk ke tahap pertama kampanye yaitu ada deklarasi damai kemudian akan berlanjut untuk para figur kampanye sesuai dengan titik tempat kampanye yang sudah di sediakan oleh kami panitia, kami berharap agar situasi kampanye tetap berjalan dengan baik dan kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Untuk itu, kami meminta kepada para figur untuk saat kampanye supaya menghimbau kepada massa pendukung masing-masing agar tidak boleh menkonsumsi alkohol yang berlebihan yang akhirnya bisa membuat masalah atau bisa juga terjadi kontak fisik antara masa pendukung yang satu dengan masa pendukung lainnya. Mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif sampai tgl 17 Mei Pemilihan di TPS yg sudah disediakan oleh panitia”, ujarnya penuh harap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.