FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 9 Maret 2024

Terpantau media ini sekitar pukul 17.30 wita massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi mengepung gedung KPU TTU untuk pemperjuangkan keadilan demi menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Massa aksi dipimpin langsung oleh Yeheskiel Nenotek dengan membawa sebuah peti jenasah yang diletakan di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.Peti Jenasah Tersebut bertuliskan KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi, Bawaslu TTU, KPUD TTU.

Setibanya massa aksi di depan kantor KPU TTU, massa meletakkan peti jenasah tersebut dan membakar sejumlah lilin ditengah jalan sambil mengelilingi peti jenasah dan massa aksi melangsungkan orasi di depan Kantor KPU TTU.

Orasi tersebut terdengar ditelingga media ini bahwa keadilan perlu ditegakkan di bumi Biinmaffo ini dan proses PSU yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Aplasi telah merusak dan menodai proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten TTU karena ada pihak yang dirugikan dari pelaksanaan PSU tersebut.

Dikesempatan yang sama Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K.,. H secara tegas mengatakan, terkait pengamanan massa aksi hari ini kita telah melibatkan jajaran Perwira dan Polsek jajaran dan juga kita telah mempersiapkan sejumlah peralatan seperti water canon, peralatan dalmas dan tim negosiator.

Tambahnya Massa aksi sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali dan kita sudah siapkan jajaran perwira bahkan anggota melakukan pengamanan aksi demontrasi selama ini.

“Kita sangat bersyukur karena massa aksi telah melakukan aksi sesuai dengan mekanisme yang ada dan anggota kita sangat tertib dalam mengawal massa aksi serta aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan tertib”, tutupnya. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.