FK – Proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Raksasa Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT mengungkap dugaan skandal korupsi dan adanya mafia tanah yang terlibat.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, menyatakan bahwa penyelesaian hak masyarakat di Kecamatan Polen dan Oenino yang terdampak proyek ini tidak berjalan sesuai harapan.Menurut Alfred Baun, masyarakat setempat telah dengan tulus menyerahkan tanah mereka kepada negara demi pembangunan bendungan senilai 2,3 triliun rupiah tersebut.
Namun, ia mencurigai adanya pihak-pihak nakal yang merampas hak masyarakat secara perlahan. “Masyarakat harus berdemonstrasi untuk mendapatkan hak mereka, ini sesuatu yang sangat keliru dan harus dipertanyakan,” ujarnya.
Araksi menduga kuat adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan yang ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP).
Alfred menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, seluruh kawasan seluas 245 hektar harus diselesaikan dengan pembayaran lunas. Namun, di tengah proses, area seluas 174 hektar diklaim sebagai kawasan kehutanan, yang menurutnya mengada-ngada dan perlu dipertanyakan keabsahannya.
“PRKP dan Kehutanan mengklaim bahwa area 174 hektar adalah kawasan kehutanan, padahal kesepakatan awal sudah jelas. Kami meminta pembuktian data administrasi, tetapi mereka tidak berani membuka data tersebut kepada publik,” tegas Alfred.
Alfred juga menyoroti kejanggalan dalam metode pembayaran ganti rugi yang digunakan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal, pembayaran harus dihitung per meter persegi, namun sekarang dihitung per kepala rumah tangga, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dalam perkembangan terbaru, Araksi NTT juga menuding adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif terkait klaim area kehutanan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

