Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa.

Kepala Desa dan perangkat harus standby di kantor agar pelayanan terhadap masyarakat maksimal apalagi sekarang jam kerja lima hari sehingga kades dan perangkat harus setiap saat siap melayani.

Betul hari kerja dalam sepekan lima hari tapi bukan berarti hari Sabtu dan Minggu apabila ada keperluan yang mendesak atau keperluan darurat maka kades wajib melayani masyarakat sesuai kebutuhan,tegasnya.

” jika di dalam kantor desa tetap ada perangkat yang standby guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat”ucapnya

Contoh, di dalam kantor harus ada sekdes dan para kepala seksi untuk melakukan pelayanan. Sedangkan kepala dusun lebih mengatur ke wilayah dusun masing-masing. Lebih tepatnya dipertegas jam pelayanan di kantor desa, saya sepakat. Nanti juga akan diatur oleh kadesnya masing-masing, tutupnya. (Fe Naiboas/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.