TTU, FaktahukumNTT.com – 31 Oktober 2023

Kepala dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus mengatakan kepala desa se-kabupaten Timor Tengah Utara bekerja selam lima hari, terhitung dari Senin, Selasa, Rabu Kamis Jumat dan Sabtu libur,

Tambahnya bahwa benar desa bekerja dalam sepekan hanya lima hari.
Tapi mereka desa setiap harinya bekerja dari pukul: 07:00 wita pagi hingga pukul pukul :15:00 wita jelasnya.

Lanjutnya Adanya kantor desa Dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terlayani dengan maksimal, jangan ada kesan masih dalam jam kerja ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan kantor sudah sepi, tegasnya.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Selain itu, juga aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.