Jika memang ada indikasi dan ada beberapa perbuatan administrasi kita serahkan kepihak Inspektorat untuk diaudit terlebih dahulu. Dan ketika Inspektorat menghitung ternyata ditemukan ada kerugian negara terkait laporan tersebut maka Inspektorat akan sampaikan kepada APH untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Terkait dengan Dugaan Korupsi di Desa Tasinifu, Hendrik Tiip menjelaskan surat itu kita sudah sampaikan Tanggal 14 Juni 2023 dengan surat nomor 287 Tanggal 14 Juni 2023. jadi kita tinggal menunggu jawaban dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat TTU terkait dengan audit yang mereka lakukan.

“Kalau dari kami (Kejaksaan) sesuai dengan hasil analisa pengaduan dari masyarakat Tasinifu memang ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi. Tetapi prosedurnya kita minta inspektorat untuk lakukan audit guna mencari apakah ada nilai kerugian negara atau tidak. Ya dari sisi auditnya kewenangan mereka dan kalau dari sisi perbuatan melawan hukumnya itu menjadi kewenangan APH, dalam hal ini kejaksaan. Jadi jika sudah ada kerugian negara yang dapat ditemukan maka kita tindak lanjut”, tegas Henrik.

Lebih lanjut, Hendrik berharap hasil audit sudah ada sebelum pelantikan kepala desa terpilih.

“Inikan sudah menjelang pelantikan para kades (yang kemarin ikut pemilihan kades serentak). Jadi kita berharap sebelum pelantikan hasil audit sudah ada. Sehingga menjelang proses pelantikan itu tidak ada lagi hal- hal yang menjadi temuan. Khususnya terkait kerugian negara dalam kinerja pemerintah sebelumnya terutama bagi yang mantan kades”, tutupnya (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.