KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 15 Juni 2023
Kasus dugaan korupsi atas beberapa proyek jalan di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H.,saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 15 Juni 2023.
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.SH mengatakan Sekarang kita yang tangani, untuk lanjut ke tahap berikutnya kita masih tunggu hasil audit pihak inspektorat.
Dikatakannya, pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat TTU melalui surat permintaan audit khusus.Tanggal 14 Juni 2023 surat permintaan audit khusus sudah di terima oleh pihak Inspektorat TTU. Saat ini kami menunggu hasilnya, setelah ada hasilnya nanti kita akan proses secara hukum.
Tambahnya, laporan pengaduan dari masyarakat Tasinifu sudah kita terima dan sudah kita kaji ternyata memang ada beberapa indikasi perbuatan penyimpangannya. Jadi terkait dengan laporan pengaduan Dana Desa yang disampaikan oleh masyarakat itu kita sudah kaji secara hukum, memang ada indikasi. Inspektorat TTU akan lakukan audit terlebih dahulu setelah itu akan diserahkan kepada APH.
Jika memang ada indikasi dan ada beberapa perbuatan administrasi kita serahkan kepihak Inspektorat untuk diaudit terlebih dahulu. Dan ketika Inspektorat menghitung ternyata ditemukan ada kerugian negara terkait laporan tersebut maka Inspektorat akan sampaikan kepada APH untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Terkait dengan Dugaan Korupsi di Desa Tasinifu, Hendrik Tiip menjelaskan surat itu kita sudah sampaikan Tanggal 14 Juni 2023 dengan surat nomor 287 Tanggal 14 Juni 2023. jadi kita tinggal menunggu jawaban dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat TTU terkait dengan audit yang mereka lakukan.
“Kalau dari kami (Kejaksaan) sesuai dengan hasil analisa pengaduan dari masyarakat Tasinifu memang ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi. Tetapi prosedurnya kita minta inspektorat untuk lakukan audit guna mencari apakah ada nilai kerugian negara atau tidak. Ya dari sisi auditnya kewenangan mereka dan kalau dari sisi perbuatan melawan hukumnya itu menjadi kewenangan APH, dalam hal ini kejaksaan. Jadi jika sudah ada kerugian negara yang dapat ditemukan maka kita tindak lanjut”, tegas Henrik.
Lebih lanjut, Hendrik berharap hasil audit sudah ada sebelum pelantikan kepala desa terpilih.
“Inikan sudah menjelang pelantikan para kades (yang kemarin ikut pemilihan kades serentak). Jadi kita berharap sebelum pelantikan hasil audit sudah ada. Sehingga menjelang proses pelantikan itu tidak ada lagi hal- hal yang menjadi temuan. Khususnya terkait kerugian negara dalam kinerja pemerintah sebelumnya terutama bagi yang mantan kades”, tutupnya (Fe Naiboas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

