FAKTAHUKUMNTT.COM, TTS – Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang warga Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi viral setelah video kejadian tersebut beredar luas di berbagai grup Facebook.

Korban dalam video tersebut adalah Edi Kause, yang diduga secara paksa dijemput dari rumahnya oleh petugas Linmas dan sejumlah warga setempat untuk dibawa ke kantor desa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, awalnya korban enggan keluar dari rumah karena takut akan dipukuli massa.

Namun, setelah diiming-imingi keamanan oleh petugas Linmas, korban akhirnya keluar dari rumahnya, namun justru menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Linmas dan sekretaris desa setempat.

Kejadian ini bermula pada tanggal 19 Maret lalu, ketika pihak korban melakukan pembongkaran terhadap salah satu pipa desa yang berada di halaman rumahnya.

Kepala dusun dan sekretaris desa kemudian menemui korban untuk menanyakan alasan di balik tindakan tersebut, namun malah berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, menanggapi kasus ini dengan memberikan perhatian khusus.

Menurut beliau, kasus ini sudah menjadi viral dan pihak korban telah melaporkannya ke Polres TTS.

Kapolres juga mengapresiasi dukungan dari Araksi dan Pospera TTS yang mendampingi korban dalam proses pelaporan ke polisi.

Saat ini, korban sudah membuat laporan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan segera diperiksa setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari korban.

Kapolres juga memberikan penegasan kepada masyarakat bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Polres TTS dan tidak perlu lagi dirisaukan.

“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan jika terbukti, akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku”, tutup Kapolres.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.